BANDUNG RAYAHEADLINEPOLHUKAM

Fakta Baru Terungkap, Kuasa Hukum Korban Harap Majelis Hakim Kuatkan Putusan Sidang Perdata Terdakwa Miming Theniko

Bandung – Putusan sidang perdata kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil Miming Theniko telah mendapatkan hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg.

Menurut Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat mengatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini persidangan pidananya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miming Theniko. Kata Romeo, kamis (10/5/2025) di Bandung.

Ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa lanjut Romeo.

“Pertama, terdakwa menggugat pelapor pada awalnya bahwa terdakwa kelebihan bayar Rp 36 miliar. Tapi, kami melakukan rekopensi atau gugat balik di mana kami dimenangkan. Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke kami senilai Rp 54 miliar lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romeo mengungkapkan hal ini mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.

“Jadi, ini semakin menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan sidang perdata. Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bandung Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Bojongsoang

Romeo menegaskan bahwa semua alibi-alibi terdakwa Miming Theniko telah di patahkan pada putusan sidang perdata pada tanggal 26 Maret 2025.

Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdatanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *