BANDUNG RAYA

Yayasan Keluarga Firaldi Akbar Bersama Komisi VIII DPR RI Tanggapi Kasus Rudapaksa di Cidadap, Bandung

Jendela ndonesia, Bandung – Yayasan Keluarga Firaldi Akbar bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI dalam menangani kasus rudapaksa yang melibatkan seorang gadis tunarungu berinisial N (23), warga Cidadap, Kota Bandung. Kasus ini diduga melibatkan sekitar sembilan orang pelaku.

Pada Jumat (5/1/2025), jajaran pengurus Yayasan Keluarga Firaldi, bersama anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Atalia Praratya, mengunjungi kediaman korban di Kampung Cipicung Hilir, Cidadap, Kota Bandung.

Ketua Yayasan Keluarga Firaldi Akbar, M. Firaldi Akbar, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai kasus tersebut dan segera membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Saya merasa kaget, dan saya langsung datangi kediaman korban untuk memberikan bantuan dan dukungan moral,” ujarnya.

Firaldi, yang akrab disapa Kang Firaldi, menambahkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya.

“Kami siapkan tim psikologi untuk melakukan trauma healing, karena saya melihat korban mengalami trauma berat yang dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi psikologisnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sandra, Bocah 10 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Diangkat Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Selain itu, Firaldi menegaskan bahwa Yayasan Keluarga Firaldi Akbar akan terus mendampingi korban hingga proses kelahiran anaknya, yang saat ini sedang hamil akibat tindakan keji tersebut.

“Insya Allah, kami akan bantu selama proses kelahiran, serta memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan korban,” tegasnya.

Yayasan Keluarga Firaldi Akbar berkomitmen untuk mendukung korban hingga tuntasnya proses hukum dan pemulihan psikologisnya, serta memastikan bahwa hak-haknya sebagai korban mendapatkan perhatian yang maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *