Jelang Akhir Ramadhan, Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal Gelar Reses di Solokan Jeruk Kab. Bandung
Bandung – Menjelang akhir Ramadan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaksanakan kegiatan reses di kawasan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Acara ini menjadi ajang bagi masyarakat, jajaran struktur, serta para pemimpin pemerintahan tingkat bawah seperti RT dan RW untuk berdialog langsung dengan wakil rakyat mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Cucun menegaskan pentingnya komunikasi antara DPR dan konstituen. Ia menyampaikan bahwa di setiap akhir tahun maupun momen besar seperti Idul Fitri, perwakilan rakyat harus hadir untuk menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Lembaga representatif seperti DPR ini tidak boleh lepas dari masyarakat. Kami datang untuk mendengarkan dan menyalurkan aspirasi mereka,” ujar Cucun. Sabtu, 29 Maret 2025.
Selain membahas berbagai kebutuhan masyarakat, Cucun juga mengedukasi warga mengenai kondisi ekonomi global yang turut mempengaruhi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa goncangan ekonomi bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, dan negara-negara Eropa.
Namun, ia meyakinkan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bersama para menteri bekerja keras untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Isu Pekerja Migran Indonesia
Dalam kegiatan tersebut, Cucun menjelaskan salah satu topik yang disoroti adalah kebijakan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Cucun menyoroti wacana pembukaan kembali sektor pekerja migran domestik yang sebelumnya dihentikan oleh Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Muhaimin Iskandar.
Ia menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan meningkatnya kasus-kasus eksploitasi dan ketidakpastian perlindungan bagi tenaga kerja unskilled, terutama perempuan.
“Kami di DPR sedang dalam proses revisi Undang-Undang PMI. Saat ini pembahasan sudah masuk tahap lebih lanjut dan akan dibawa ke Komisi IX,” tuturnya.
“Ada wacana membuka kembali sektor pekerja migran domestik, tetapi kami mengingatkan agar langkah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” jelasnya.
Cucun menegaskan bahwa selama ini banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan tidak mendapatkan perlindungan asuransi.
Akibatnya, mereka menghadapi berbagai permasalahan di negara tujuan, mulai dari penyiksaan, gaji yang tidak dibayar, hingga kasus-kasus hukum yang rumit.
Ia mencontohkan kasus seorang PMI yang saat ini harus membayar tebusan Rp165 miliar untuk dibebaskan dari ancaman hukuman berat.
“PKB selalu berusaha membantu PMI yang mengalami kesulitan. Dulu, kami membebaskan Eti Majalengka dengan dana hingga Rp17 miliar, yang dikumpulkan dari iuran fraksi dan bantuan para pengusaha. Ini bukan hal yang murah dan harus ada proteksi yang lebih kuat,” ujarnya.
Cucun menegaskan bahwa keputusan untuk membuka kembali moratorium pekerja migran domestik harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja.
“Kontrak kerja harus jelas, termasuk soal gaji dan jam kerja. Jika tidak ada perlindungan yang konkret, kami khawatir kasus-kasus eksploitasi akan kembali marak,” pungkasnya.