Uncategorized

Nasabah Dirugikan Miliyaran, Kantor Hukum Bharamsta Gugat Bank BNI

Bandung – Kantor Kuasa Hukum Bharamsta Law Office mengajukan mediasi antara penggugat dan tergugat pada perkara perdata nomor 545/Pdt.G/2024/PN. Bdg. Bharata Law Office merupakan kuasa hukum dari para penggugat yang merupakan nasabah/debitur BNI.

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Bharamsta Law Office, Bambang Irawan menjelaskan, dalam penyelesaian perkara tersebut pihak BNI sebagai tergugat tidak hadir pada mediasi tahap dua, baik pihak legal atau kuasa dari PT. Bank BNI. Tbk.

“Sudah melakukan mediasi tahap ke dua namun Pihak Legal atau Kuasa dari Bank BNI. Tbk, tidak hadir,” ucapnya kepada awak media Rabu (22/1/2025).

“Artinya ada dugaan ketidakseriusan dari pihak Bank BNI dan tidak ada itikad baik terhadap penyelesaian persoalan ini,”tambah dia.

Bambang pun menjelaskan, dalam perkara tersebut para penggugat yang merupakan klainnya, telah melakukan hubungan hukum dengan tergugat I yaitu PT. Bank BNI, berupa perjanjian kredit tertanggal 30 Oktober 2017 penggugat I, pada tanggal 29 September 2016 penggugat II, dan 23 April 2018 penggugat III.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kios Penjual Obat Keras di Katapang! Warga Apresiasi Langkah Tegas

Dari perjanjian kredit tersebut para penggugat memiliki kewajiban untuk membayarkan angsuran setiap bulannya kepada tergugat I Bank BNI. Tiga penggugat menurutnya taat membayar angsuran tersebut hingga pada bulan Oktober 2024.

Ia pun mengungkapkan, dari keterangan penggugat kepada Kuasa Hukum Bharamsta Law Office, bahwa pada tanggal 9 Februari 2023, para penggugat dijadikan turut tergugat dalam perkara nomor : 52/Pdt.G/2023/PN. Bdg, oleh PT Bank BNI yang merupakan tergugat I, tanpa mengetahui permasalah yang terjadi pada gugatan tersebut.

“Setelah para penggugat membaca salinan gugatan, serta menghadiri sidang tersebut, barulah para Penggugat mengetahui bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi hak tanggungan dan berada pada penguasaan PT. Bank BNI, justru tidak berada di penguasaan Bank BNI,”jelas dia.

Para penggugat pun berupaya untuk sendiri mencari keberadaan sertifikat tersebut dan akhirnya menemukan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari PT Bank BNI dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2022/PN.Bdg, dimana dalam gugatan tersebut secara tidak langsung PT Bank BNI mengakui bahwa Sertifikat tidak berada pada penguasaanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

“Para Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan dan membuat terang permasalahan ini dengan cara mendatangi kantor PT. Bank BNI di jalan Perintis Kemerdekaan dan di jalan Jend. Sudirman no.331 Bandung, namun tidak mendapatkan penjelasan mengenai Sertifikat milik para penggugat,”jelas dia.

Para Penggugat telah mengajukan surat permohonan penundaan Pembayaran angsuran melalui surat tertanggal 22 Oktober 2024, dan telah diterima oleh Harry Munajat selaku Kepala Bagian Collection BNI di jalan Sudirman no. 331 Kota Bandung, pada tanggal 25 Oktober 2024, namun hingga saat ini PT Bank BNI Tergugat I,masih melakukan penagihan (pembayaran angsuran) kepada para penggugat.

“Dengan adanya permasalahan ini para penggugat telah banyak mengalami kerugian-kerugian materiil yang terdiri dari pembayaran DP, pembayaran angsuran, biaya renovasi rumah, dan biaya-biaya lainnya yang jika ditotal sebesar Rp. 2.226.218.485. Selain dari kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami Kerugian Imateriil yang jika diuangkan sebesar Rp. 1 miliar untuk masing-masing penggugat,”tegas Bambang.

Bambang pun menunggu pihak BNI dan Notaris/PPAT sebagai pihak tergugat II, agar serius terhadap persoalan hukum yang tengah berjalan. Pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari tiga penggugat meminta tergugat I yakni Pt. Bank BNI, agar segera memperhatikan ruang mediasi yang berikan oleh Majelis Hakim Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung sebaik baiknya, agar mencapai tujuan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan ke Yayasan Rumah Kreatif, YBM PLN UP3 Majalaya Dorong Kreativitas Masyarakat

“Kami berharap di mediasi ke tiga dan ke empat dari pihak legal atau Kuasa Hukum Bank BNI bisa hadir di persidangan, dan apabila tetap tidak hadir saya berharap kepada Majelis Hakim bisa memutuskan dan member keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh para penggugat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *