BANDUNG RAYAHEADLINEPOLHUKAM

Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko Minta Penangguhan

Kota Bandung – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kamis (17/04/2025).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Miming Theniko mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum menilai bahwasanya terdakwa selama menjalani persidangan dapat bersikap baik dan kooperatif.

“Kita semua dari tim kuasa hukum Pak MT, Pak Miming bahwa dalam sidang hari ini bisa berjalan dengan baik dimana Pak Miming ditahan. Lalu di dalam persidangan hari ini, kami sedang mengajukan untuk permohonan tidak ditahan”, ujar kuasa hukum terdakwa MT, Randy Raynaldo.

“Tadi bisa dilihat sendiri Pak Miming tidak memakai baju putih. Dalam hal ini Pak Miming tidak ditahan. Namun, dalam proses persidangan perkara yang saat ini, Pak Miming sangat-sangat kooperatif. Hari ini beliau datang jam 9 pagi. Datang ke pengadilan. Lalu, beliau juga sudah siap untuk diperiksa di depan pengadilan. Beliau tidak mangkir. Beliau jauh dari kata untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Justru kami mempersiapkan bukti. Jangan sampai beliau ini dikriminalisasi,” sambungnya.

Baca Juga :  54.000 Paket Berbuka di 36 Kota! Warteg Gratis Alfamart dan WINGS Group Siap Temani Kaum Duafa di Ramadan 2025

Meski demikian, tim kuasa hukum pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda sidang untuk bermusyawarah terkait permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Disisi lain pun kami juga sangat mengapresiasi. Dalam persidangan ini kami ingin mengajukan permohonan tidak ditahan pertanggal ini, namun di dalam persidangan ini yang kami dapatkan adalah pihak dari Kejaksaan sudah mengajukan terlebih dahulu Permohonan untuk ditahan Tanggal 16 kemarin, Nah ini yang cukup menjadi pertanyaan sebelumnya bagi kami, kenapa dalam satu hari begitu cepatnya Majelis Hakim bermusyawarah lalu keluar penetapan. Setelah kami coba mengeluarkan semua dalil alasan-alasan kita agar Pak Miming tidak ditahan yang dibacakan oleh rekan kami, Maka ada kebijakan dari Majelis Dan kebijakan dari pihak JPU Untuk ditunda dulu eksekusinya sehingga fair kedua belah pihak sama-sama mengajukan surat permohonan dan nanti akan dipertimbangkan oleh pihak Majelis Hakim,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *