BANDUNG RAYAHEADLINEPOLHUKAM

Polresta Bandung Gelar Patroli Edukasi Jam Malam untuk Peserta Didik

Kabupaten Bandung — Dalam upaya menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan kepada generasi muda, Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Patroli Edukasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi anak-anak usia sekolah agar tidak beraktivitas di luar rumah melebihi pukul 21.00 WIB.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para peserta didik dari potensi gangguan keamanan dan pengaruh negatif lingkungan malam hari, ujar Aep. Rabu, 4 Juni 2025.

“Kami ingin memastikan anak-anak berada di rumah pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk istirahat atau belajar,” jelasnya

Kegiatan patroli jam malam bagi peserta didik ini melibatkan sejumlah personel Polresta Bandung. Tak hanya Polres, jajaran Polsek pun juga melaksanakan kegiatan yang sama.

Tim patroli menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak sekolah, seperti taman, warung internet, minimarket, dan tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Kota Bandung Siap Berangkatkan 2.455 Jemaah Haji Tahun 1.446 H/ 2025 M.

Selain memberikan imbauan secara langsung kepada peserta didik yang masih berada di luar rumah, petugas juga melakukan patroli dialogis kepada pemilik tempat usaha, agar turut serta mendukung kebijakan ini dengan meminta anak-anak pulang sebelum pukul 21.00 WIB.

“Hasil patroli menunjukkan masih adanya peserta didik yang berada di luar rumah melewati batas waktu,” tuturnya.

“Namun, mereka langsung diberikan imbauan secara persuasif dan diarahkan untuk segera pulang,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam ini telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya ‘tak keluyuran’.

Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.**

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Dimulai! Polresta Bandung Fokus Edukasi dan Penertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *