BANDUNG RAYAHEADLINE

Polresta Bandung Gerebek Rumah Tempat Penyimpanan Jutaan Obat Keras Terlarang

Kabupaten Bandung – Satuan reserse narkoba Polresta Bandung, menggerebek satu rumah yang digunakan untuk penyimpanan obat-obatan keras terlarang, di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 3, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, bahwa rumah tersebut bukan sebagai tempat produksi, melainkan sebagai tempat transit sebelum obat-obatan diedarkan ke wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

“Rumah ini dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Dari sini diedarkan ke Kabupaten Bandung dan sekitarnya,” tegasnya.

Dari penggerebekan ini, petugas kepolisian menemukan jutaan butir obat keras terlarang jenis hexamer dan beberapa jenis obat lainnya.

“Kami menemukan sejumlah dus berisi obat keras terlarang seperti eximer dan lainnya. Satu dus ada yang berisi 6.500 hingga puluhan ribu butir,” jelasnya.

“Total keseluruhan obat-obatan terlarang yang disita sekitar jutaan butir. Sehingga kita menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan obat-obatan, petugas juga mengamankan dua orang penghuni rumah berinisial Z dan K. Namun, menurut Kapolresta, keduanya masih didalami keterlibatannya.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan di Polresta Bandung, Sejumlah Pejabat Berganti Posisi

“Diduga otak dari jaringan ini adalah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh tim kami,” sambungnya.

Operasi ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta juga menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah disewa sejak November 2024 oleh pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Warga setempat sempat mencurigai aktivitas yang tidak biasa di rumah tersebut, seperti seringnya orang asing keluar masuk.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sesuai arahan program Asta Cita Presiden,” tegasnya.

Saat ini, kata Kapolresta, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memastikan jumlah pasti obat-obatan yang disita. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan peran dari dua orang yang telah diamankan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Baca Juga :  Optimalisasi PAD, Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *